get app
inews
Aa Read Next : Tanpa Dipungut Biaya, 960 Pemudik Asal Solo Ikut Program BPKH Balik Kerja

Andika Perkasa: Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Dikenakan Pasal 351 hingga 170 KUHP

Senin, 01 Januari 2024 | 21:40 WIB
header img
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud MD, Andika Perkasa, minta oknum TNI penganiaya relawan Ganjar-Mahfud dikenakan Pasak 351 hingga 170 KUHP. (MPI/Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta bantuan TNI dalam proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tujuh relawan di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, menyatakan bahwa bantuan dapat diberikan dengan memastikan Komandan Batalyon dan Komandan Kompi memberlakukan pasal-pasal hukum yang relevan terhadap pelaku.

Menurut Andika, para terduga pelaku, yang merupakan oknum TNI, dapat dikenakan Pasal 351 KUHP, yang menangani tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun jika korban mengalami luka berat.

Selain itu, ia menyebut Pasal 170 KUHP yang bisa memberikan hukuman hingga 9 tahun jika korban mengalami luka berat.

Andika juga menyoroti kemungkinan penggunaan Pasal 333 KUHP, yang berkaitan dengan merampas kemerdekaan dengan menyekap. Jika korban mengalami luka berat, ancaman hukuman adalah 9 tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut