get app
inews
Aa Read Next : Tanpa Dipungut Biaya, 960 Pemudik Asal Solo Ikut Program BPKH Balik Kerja

Andika Perkasa: Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Dikenakan Pasal 351 hingga 170 KUHP

Senin, 01 Januari 2024 | 21:40 WIB
header img
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud MD, Andika Perkasa, minta oknum TNI penganiaya relawan Ganjar-Mahfud dikenakan Pasak 351 hingga 170 KUHP. (MPI/Achmad Al Fiqri)

Di samping itu, ia menyebut Pasal 56 KUHP, yang dapat diterapkan pada prajurit TNI di sekitar lokasi kejadian yang mengetahui tindak pidana namun tidak mencegahnya.

Permintaan bantuan TNI dan penekanan pada penegakan hukum menunjukkan upaya Tim Pemenangan Nasional untuk mendapatkan keadilan terkait insiden tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut