Andika Perkasa: Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Dikenakan Pasal 351 hingga 170 KUHP
Senin, 01 Januari 2024 | 21:40 WIB
Di samping itu, ia menyebut Pasal 56 KUHP, yang dapat diterapkan pada prajurit TNI di sekitar lokasi kejadian yang mengetahui tindak pidana namun tidak mencegahnya.
Permintaan bantuan TNI dan penekanan pada penegakan hukum menunjukkan upaya Tim Pemenangan Nasional untuk mendapatkan keadilan terkait insiden tersebut.
Editor : Joko Piroso