Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Ngawi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp49,9 Miliar untuk Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, 1 Caleg DPRD Sukoharjo Dicoret KPU

Rabu, 03 Januari 2024 | 19:44 WIB
  • author Nanang SN
Divonis Bersalah oleh Pengadilan, 1 Caleg DPRD Sukoharjo Dicoret KPU
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mencoret satu orang calon legislatif (Caleg) DPRD Sukoharjo dapil 1 yakni, Tutik Kustiyaningsih asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia dicoret dari daftar calon tetap (DCT).

Nama caleg tersebut dicoret dari DCT setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tindak pidana penipuan penjualan beras broken yang merugikan CV Kiantek sekira Rp. 1,2 miliar.

Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo saat dikonfirmasi membenarkan pencoretan nama Tutik dari DCT setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan dari pengadilan dan dilakukan klarifikasi terhadap parpol tempat yang bersangkutan  dicalonkan sebagai anggota legislatif.

"Status yang bersangkutan setelah kami konfirmasi ke PN Surabaya, memang betul sudah di vonis (bersalah)," kata Syakbani saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).

Dengan status caleg dimaksud sebagai terpidana, oleh bidang hukum KPU Sukoharjo kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut