Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Ngawi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp49,9 Miliar untuk Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, 1 Caleg DPRD Sukoharjo Dicoret KPU

Rabu, 03 Januari 2024 | 19:44 WIB
  • author Nanang SN
Divonis Bersalah oleh Pengadilan, 1 Caleg DPRD Sukoharjo Dicoret KPU
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

Ditegaskan Syakbani, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan kunjungan ke PN Surabaya pada 27 Desember 2023 lalu, dan mendapatkan salinan putusan atas perkara yang menjerat Tutik.

Sebelumnya KPU Sukoharjo pada, 3 Nopember 2023, telah menetapkan sebanyak 446 daftar caleg tetap (DCT). Dengan dicoretnya satu caleg dari DPRD Sukoharjo dapil 1 tersebut, kini menjadi 445 caleg memperebutkan 45 kursi di lima dapil.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut