"Disisi lain, ada juga kasus serupa di Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana sudah dilakukan konsultasi ke KPU RI yang ditemui langsung oleh pak Idam Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu," terang Syakbani.
Dari hasil konsultasi dengan KPU RI didapat jawaban, bahwa kalau (caleg) sudah menyandang status terpidana maka tidak memenuhi syarat (TMS) meskipun namanya masih tercantum dalam surat suara.
"Kalau nanti nama yang bersangkutan dicoblos maka hasil perolehan suaranya tetap sah dan masuk suara partai. Prosedurnya seperti yang sudah meninggal dunia, hasil suaranya masuk partai. Itu sudah diatur dalam Peraturan KPU ( Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023)," paparnya.
Diketahui nama Tutik saat ini masih tercantum pada surat suara sebagai caleg nomor urut 6. Hal itu karena surat suara telah dicetak. Oleh karenanya KPU tidak bisa lagi menghapus.
"Nanti nama caleg tetap ada di kertas suara. Akan kami terbitkan surat pemberitahuan untuk dipasang di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) di dapil yang bersangkutan, yaitu dapil 1," tegasnya.
Editor : Joko Piroso