SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mencoret satu orang calon legislatif (Caleg) DPRD Sukoharjo dapil 1 yakni, Tutik Kustiyaningsih asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia dicoret dari daftar calon tetap (DCT).
Nama caleg tersebut dicoret dari DCT setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara tindak pidana penipuan penjualan beras broken yang merugikan CV Kiantek sekira Rp. 1,2 miliar.
Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo saat dikonfirmasi membenarkan pencoretan nama Tutik dari DCT setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan dari pengadilan dan dilakukan klarifikasi terhadap parpol tempat yang bersangkutan dicalonkan sebagai anggota legislatif.
"Status yang bersangkutan setelah kami konfirmasi ke PN Surabaya, memang betul sudah di vonis (bersalah)," kata Syakbani saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Dengan status caleg dimaksud sebagai terpidana, oleh bidang hukum KPU Sukoharjo kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU RI.
Editor : Joko Piroso