Dijelaskan, tahapan perekrutan PTPS akan dilanjutkan dengan melakukan penelitian administrasi, dan akan diumumkan pada 10 Januari 2024. Selanjutnya, pada tanggal 11 – 17 Januari 2024, peserta yang lolos administrasi akan mengikuti sesi wawancara.
"Untuk pelantikan PTPS yang sudah dinyatakan lolos seleksi akan dilaksanakan pada, 22 Januari 2024 secara serentak," terang Rochmad.
Untuk informasi, PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, dimana tugasnya adalah membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan surat suara .
Selain itu, PTPS juga bertugas melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran Pemilu.
Masa kerja PTPS sendiri selama satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara. Nantinya di setiap TPS ada satu orang PTPS. Syarat menjadi PTPS usia minimal 21 tahun.
Editor : Joko Piroso