SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 4.403 alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan pemasangan terdiri dari berbagai jenis, diamankan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo setelah menggelar penertiban serentak di 12 kecamatan.
"Sebelum melakukan penertiban pada, Selasa (16/1/2024) kemarin, kami sudah memberikan himbauan dan pemberitahuan kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban secara pribadi," kata Komisioner Bawaslu Sukoharjo Dwi Setiono, Kordiv SDM, Organisasi dan Pelatihan, Rabu (17/1/2024).
Dijelaskan Dwi, penertiban APK dilakukan bersama stakeholder terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol, KPU, serta turut mengundang parpol peserta pemilu untuk ikut menyaksikan langsung di lapangan.
"Penertiban ini juga sebagai tindak lanjut adanya keluhan masyarakat baik melalui pesan media sosial maupun datang langsung ke Bawaslu terkait APK yang pemasangannya tidak sesuai aturan dan mengurangi estetika," terangnya.
Berdasarkan data dari laporan Panwaslu di 12 kecamatan yang melakukan penertiban serentak, Bawaslu Sukoharjo sudah melakukan inventarisir terhadap 4.403 APK yang melanggar, berikut rinciannya:
White Area : 124;
Kecamatan Weru : 137;
Kecamatan Bulu : 271;
Kecamatan Tawangsari : 255;
Kecamatan Nguter : 320;
Kecamatan Sukoharjo : 392;
Kecamatan Bendosari : 370;
Kecamatan Polokarto : 700;
Kecamatan Mojolaban : 504;
Kecamatan Grogol : 337;
Kecamatan Baki : 305;
Kecamatan Gatak : 284;
Kecamatan Kartasura : 404;
Jenis APK yang melanggar berupa baliho, banner, spanduk, dan bendera, yang tersebar di berbagai sudut jalan strategis. APK yang melanggar itu ditemukan terpasang di tiang telepon, tiang listrik, didepan rumah sakit, di depan sekolah, serta di pohon.
"APK yang melanggar sebagian sudah ditertibkan mandiri oleh peserta pemilu. Kami juga menghimbau agar peserta pemilu menyampaikan kepada caleg, maupun tim kampanye untuk mematuhi peraturan tentang pemasangan APK," pungkas Dwi.
Editor : Joko Piroso