get app
inews
Aa Read Next : Mudik Lancar, Satlantas Polres Sukoharjo Apresiasi Peran Relawan Ambulan

Ungkap Kasus, Satnarkoba Polres Sukoharjo Amankan 1 Residivis asal Klaten

Kamis, 25 Januari 2024 | 09:49 WIB
header img
FT diperiksa petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.Foto:iNews / Istimewa

Menurutnya,  FT ditugaskan BT untuk mengantarkan dan menaruh sebanyak 22 paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan antara penjual dan pembeli.

“Dalam pekerjaannya sebagai kurir narkoba tersebut, FT diberi upah sebesar Rp 2 juta. Yang bersangkutan merupakan residivis narkoba tahun 2020 dengan vonis 3 tahun," imbuh Warsino

Untuk pengusutan lebih lebih lanjut, kini FT  diamankan di Polres Sukoharjo. Atas pernbuatannya ia terancam jerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut