Ungkap Kasus, Satnarkoba Polres Sukoharjo Amankan 1 Residivis asal Klaten
Kamis, 25 Januari 2024 | 09:49 WIB
Menurutnya, FT ditugaskan BT untuk mengantarkan dan menaruh sebanyak 22 paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan antara penjual dan pembeli.
“Dalam pekerjaannya sebagai kurir narkoba tersebut, FT diberi upah sebesar Rp 2 juta. Yang bersangkutan merupakan residivis narkoba tahun 2020 dengan vonis 3 tahun," imbuh Warsino
Untuk pengusutan lebih lebih lanjut, kini FT diamankan di Polres Sukoharjo. Atas pernbuatannya ia terancam jerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso