TPS 32 Makamhaji Langgar Ketentuan, KPU Sukoharjo Jadwalkan PSU Pilpres dan DPD
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/02/15/df55a_pemungutan-suara.jpg)
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menemukan dugaan pelanggaran administratif oleh KPPS di TPS 32, di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 kemarin.
"Dari laporan jajaran kami yakni dari Pengawas TPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ada potensi PSU di salah satu TPS di Kartasura, itu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki saat dihubungi terpisah.
Ia menjelaskan, pelanggaran itu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 372 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
"Salah satu hal yang menyebabkan PSU di antaranya bencana alam, penyelenggara merusak surat suara, serta pemilih yang tidak memiliki hak pilih memilih di TPS itu," pungkas Rochmad.
Editor : Joko Piroso