get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Rubah Pengaturan TPS Pilkada 2024, Saksi dan Pengawas Dibelakang KPPS

Sirekap Error, KPU Sukoharjo Skorsing Rekapitulasi Tingkat PPK

Senin, 19 Februari 2024 | 18:03 WIB
header img
Pendopo Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, salah satu tempat rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 tingkat PPK, sepi setelah keluar instruksi skorsing.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan skorsing rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2024 tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (19/2/2024).

Skorsing dilakukan menyusul adanya instruksi dari KPU Provinsi Jateng lantaran ada perbaikan sinkronisasi keakuratan data pada aplikasi Sirekap secara nasional. Sebelumnya Sirekap banyak menuai protes karena terjadi error.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo menyebut, saat ini instruksi tersebut sudah disampaikan langsung ke PPK yang ada di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

"Rekapitulasi di tingkat PPK kami skorsing selama 1 x 24 jam. Hal dilakukan karena ada maintenance Sirekap di KPU RI. Jadi tidak mungkin rekapitulasi tetap berjalan ditengah perbaikan Sirekap. Itu pertimbangannya," kata Syakbani.

Syakbani menegaskan, sesuai arahan dari KPU pusat rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara tingkat PPK dapat dilanjut pada 20 Februari 2024. Menurutnya, hal ini untuk mendukung percepatan sinkronisasi data ke KPU RI.

"Tak hanya di Sukoharjo, rekapitulasi tingkat PPK ini diskorsing se Jawa Tengah. Tidak ada dampak, dari skorsing ini dan tidak merubah hasil yang sudah ada," tegasnya untuk menepis kekhawatiran masyarakat atas munculnya potensi kecurangan selama skorsing.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki saat dihubungi menyampaikan, telah mengirim surat Saran Perbaikan (Sarper) kepada KPU Kabupaten Sukoharjo agar terus melanjutkan rekapitulasi tingkat PPK.

"Sesuai Peraturan Bawaslu, kami melalui Sarper menyampaikan agar rekapitulasi tingkat PPK dilanjutkan dengan tenggat waktu maksimal 3 hari. Kalau ternyata skorsing hanya 1 hari berarti masih sesuai dengan tenggat waktu yang kami sampaikan dalam Sarper itu," terangnya.

Rochmad menyatakan, terkait skorsing merupakan keputusan dari KPU RI karena ada persoalan dengan aplikasi Sirekap sehingga daerah tinggal mengikuti. Demikian pula dengan Sarper dari Bawaslu Sukoharjo, bahwa sebelumnya juga sudah dikonsultasikan dengan pimpinan diatasnya.

"Karena (error Sirekap) itu kan bersifat nasional, maka kami di Bawaslu juga harus menunggu terlebih dulu arahan dari Bawaslu RI. Jadi soal (error) itu adalah internal KPU, dan kami sudah mengirim Sarper ke KPU Kabupaten Sukoharjo," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut