Menanggapi sorotan publik tersebut, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto dari Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, bahwa yang ditampilkan antara hasil suara dan rekapitulasi terjadi kesalahan dalam penyandingan.
"Jadi entri KPPS (C1) itu kan masuk ke Sirekap, kemudian di pleno rekapitulasi suara dari tiap kecamatan itu sudah diperbaiki. Sekarang yang kami lihat bahwa hasil formulir D hasil itu sudah sesuai dengan C1 hasil. Jadi sudah tidak ada masalah," kata Bambang.
Bambang menegaskan bahwa yang digunakan dalam penentuan perolehan suara Pemilu 2024 adalah berdasarkan hasil penghitungan manual yang didalamnya terdapat tanda tangan saksi.
"Jadi yang digunakan itu yang ada tanda tangannya, bukan dari info pemilu tayangan Sirekap. Pegangannya adalah D hasil (pleno kabupaten) yang sudah ditandatangani upload, itu pasti sama," ujarnya.
Dalam Sirekap, lanjutnya, terdapat kolom pilihan hitung suara dan rekapitulasi hasil pemilu. Jika yang dibuka kolom hasil suara, maka yang muncul adalah hasil entri dari KPPS. Sedangkan jika kolom rekapitulasi hasil pemilu yang dibuka, yang terlihat adalah hasil rekap tingkat kecamatan atau PPK.
"Kalau itu disandingkan, pasti berbeda. Karena belum ada koreksi. Koreksi sudah dilakukan melalui pleno tingkat kabupaten dengan menghadirkan saksi-saksi peserta pemilu dan hasilnya diupload agar masyarakat bisa melihat," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso