SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Tokoh masyarakat Sukoharjo yang juga pendiri ormas Tikus Pithi Hanoto Baris (TPHP), Tuntas Subagyo, telah menyatakan diri melalui deklarasi sebagai bakal calon Bupati Sukoharjo dari jalur perseorangan (independen) pada Pilkada November 2024 mendatang.
Munculnya nama Tuntas dipastikan akan menambah warna tersendiri dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Sukoharjo. Namun begitu, sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum dinyatakan lolos sebagai calon perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jadwal tahapan Pilkada yang bakal digelar serentak sudah dipublis KPU, dimana jadwal tahapan waktu pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pilkada serentak akan dimulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Perencanaan jadwal tersebut masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2024
Berikutnya, tahapan dilanjutkan dengan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.
Kemudian, penetapan pasangan calon kepala daerah rencananya dilakukan pada 22 September 2024, dilanjutkan dengan pegundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September 2024.
Setelah melalui serangkaian tahapan itu, para kandidat Pilkada 2024 akan menjalani masa kampanye selama 60 hari dari 25 September hingga 23 November 2024.
Setelah tiga hari masa tenang pada 24 hingga 26 November, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024. Terakhir, penghitungan suara dan rekapitulasi pilkada rencananya akan dilakukan pada 27 November sampai 10 Desember 2024.
Editor : Joko Piroso