Anggota KPU Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, berdasarkan UU 10 Tahun 2016 calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Dalam Pilpres dan Pileg 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu, DPT Kabupaten Sukoharjo tercatat sebanyak 678.576 orang. Merujuk pada UU 10 Tahun 2016 huruf C, jumlah penduduk Sukoharjo yang termuat dalam DPT lebih dari 500.000 hingga 1.000.000 jiwa.
"Oleh karenanya sesuai aturan tersebut, bagi bakal calon perseorangan yang berminat maju Pilkada Sukoharjo harus mengumpulkan syarat dukungan minimal sebanyak 7,5% dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT tersebut," terang Bambang, Rabu (13/3/2024).
Adapun jumlah dukungan yang dibutuhkan calon perseorangan untuk Pilkada Sukoharjo berdasarkan DPT, minimal 50.893,2 dengan jumlah sebaran merata di 12 kecamatan. Bentuk dukungan dalam bentuk KTP dan tidak di-sampling, harus berdasarkan sensus.
"Jadi 7,5% itu syarat minimal. Jika tidak terpenuhi maka TMS (tidak memenuhi syarat)," tandas Bambang.
Editor : Joko Piroso