get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Grogol Bersama PPK Turun ke Jalan Bersihkan APK

Curi Motor Tetangga Berikut BPKB, Pria di Polokarto Ditangkap Polisi

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:20 WIB
header img
Pelaku curanmor, SM diperiksa petugas Satreskrim Polres Sukoharjo setelah diringkus.Foto:iNews/ Istimewa

“Dari laporan itu, kemudian Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (6/3/2024),” ujar Dimas.

Atas perbuatannya, pelaku yang menggunakan uang hasil menjual motor curian untuk bermain judi online itu  dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut