Mabuk, Pedagang Mie Ayam di Sragen Tusuk Korban dengan Sajam
Jum'at, 29 Maret 2024 | 10:03 WIB
Saat dimintai keterangan, pelaku menjelaskan bahwa tiga hari sebelumnya, ia dilempari es teh cup oleh D. R merasa sakit hati atas perbuatan D, dan mengaku bahwa saat berkelahi, ia dalam keadaan mabuk.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang berisi tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Editor : Joko Piroso