get app
inews
Aa Read Next : Rapat Pleno KPU Sragen, Tiga Caleg PDIP Terpilih Diganti

Mabuk, Pedagang Mie Ayam di Sragen Tusuk Korban dengan Sajam

Jum'at, 29 Maret 2024 | 10:03 WIB
header img
Kasatreskrin AKP Wikan Sri Kadiyono (kiri) bersama Kasi Humas Iptu Suyana tunjukan barang bukti sajam, kamis (28/3/2024).Foto:iNews/Joko P

Saat dimintai keterangan, pelaku menjelaskan bahwa tiga hari sebelumnya, ia dilempari es teh cup oleh D. R merasa sakit hati atas perbuatan D, dan mengaku bahwa saat berkelahi, ia dalam keadaan mabuk.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang berisi tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut