get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Lembaga Pemantau Pilbup Sukoharjo Lolos Memenuhi Syarat, Ini Perannya

Sempat Kabur, Pelaku Penikaman Sopir Bus BST di Kartasura Ditangkap Polisi

Selasa, 23 April 2024 | 08:09 WIB
header img
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit merilis pelaku penikaman sopir BST .Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pelaku penikaman sopir bus Batik Solo Trans (BST) yang sempat kabur dan berupaya menghilangkan barang bukti, akhirnya berhasil diciduk polisi di tempat persembunyiannya.

Peristiwa viral jadi sorotan warga di media sosial pada bulan puasa lalu itu, diketahui terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di halte depan Rumah Sakit UNS, Pabelan, Kartasura, pada 4 April 2024.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor matic terlihat jelas dalam rekaman CCTV bus BST menganiaya sopir menggunakan senjata tajam sejenis pisau.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AR (37) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, DIY, nekat menusuk sopir bus lantaran merasa kesal ketika bus yang akan berhenti di halte dinilai hampir menyenggol motor yang dikendarainya.

“Jadi pelaku ini merasa kesal karena telah dipepet oleh bus BST. Pelaku kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan bus BST tersebut,” kata Kapolres dalam konferensi pers, Senin (22/4/2024).

Setelah berhasil menghentikan bus BST, pelaku kemudian memaksa masuk kedalam bus dan terjadi percecokan antara pelaku dan korban.

"Pelaku yang saat itu membawa pisau lipat kecil kemudian menusuk sopir bus BST dibagian bahu sebelah kiri. Setelah melakukan penusukan, kemudian keluar dari bus dan melarikan diri," terang Sigit.

Mendapati laporan atas kejadian tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta melihat rekaman CCTV disekitar TKP.

“Hasilnya, pelaku dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo. Sebelumnya pelaku ini sempat kabur dan menghilangkan bukti-bukti dengan merubah cat sepeda motor, membakar jaket yang ia kenakan saat kejadian, dan mengubur pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan," ujar Kapolres.

Atas kejadian itu, pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pemipuan itu dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut