SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sejumlah kader PDIP Kabupaten Sukoharjo yang pada Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) lalu bertugas menjadi saksi partai di Tempat Pemungutan Suara (TPS) resah. Penyebabnya, ada informasi uang saksi yang telah mereka terima jauh dibawah semestinya.
Adanya informasi terkait dugaan pemotongan uang saksi itu akhirnya memicu protes, terutama dari kader yang bertugas sebagai saksi partai di TPS. Mereka akan melaporkan pengurus DPC PDIP Sukoharjo ke Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) di DPP PDIP Jakarta.
"Saya saksi TPS 07 Desa Karangtengah (Weru), kemarin mendapat berita dari media yang menyebut uang saksi (PDIP) sebesar Rp1 juta/ per TPS. Tapi faktanya, saya dan teman-teman hanya menerima Rp600 ribu/ per TPS," kata Sukamto salah satu saksi PDIP saat konferensi pers, Sabtu (27/4/2024).
Menurutnya, pada Pileg dan Pilpres lalu DPC PDIP Sukoharjo menugaskan dalam satu TPS ada dua saksi, satu didalam dan satu diluar. Sehingga uang Rp 600 ribu per/ TPS itu harus dibagi dua dengan masing-masing menerima Rp300 ribu.
"Uang Rp300 ribu itu diberikan secara bertahap, saat bintek dan hari 'H' pencoblosan. Kalau benar uang saksi per TPS itu Rp 1 juta, lalu selebihnya kemana? Ini yang kami pertanyakan ke DPC PDIP Sukoharjo," tegasnya.
Editor : Joko Piroso