4 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Sragen Ditangkap, 1 Dibawah Umur
Rabu, 01 Mei 2024 | 16:36 WIB
Sementara itu, para tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan menjelaskan bahwa mereka hanya ikut-ikutan tanpa alasan khusus.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
AKP Wikan Sri Kadiyono juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan mencegah kekerasan, terutama yang berkaitan dengan perguruan silat atau kelompok serupa, untuk menghindari insiden yang mengancam keselamatan orang lain.
Editor : Joko Piroso