get app
inews
Aa Read Next : Polres Sragen Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Pasar Plupuh

4 Pelaku Pengeroyokan Anggota Perguruan Silat di Sragen Ditangkap, 1 Dibawah Umur

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:36 WIB
header img
Tiga pelaku penganiayaan anggota perguruan silat di Sragen berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sragen.Foto:iNews/Joko P

Sementara itu, para tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan menjelaskan bahwa mereka hanya ikut-ikutan tanpa alasan khusus.

Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

AKP Wikan Sri Kadiyono juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan mencegah kekerasan, terutama yang berkaitan dengan perguruan silat atau kelompok serupa, untuk menghindari insiden yang mengancam keselamatan orang lain.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut