Menurut Slamet, Kades Gedangan Srinoto saat diminta supaya segera menjalankan putusan PK PTUN Semarang menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pejabat di atasnya, dalam hal ini kemungkinan adalah Camat Grogol.
"Tadi kami sudah ketemu, Pak Kades minta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinannya, mungkin koordinasi dengan kecamatan," imbuh Slamet.
Diketahui, pemberhentian Abdul Rochman sebagai Kades dilatari kisruh tukar menukar aset tanah kas Desa Gedangan yang terletak di Desa Parangjoro atas nama Sarjono dengan luas sekira 3.000 m2 dengan sebidang tanah milik Sugiyem yang dibeli oleh seorang warga inisial IL luasnya sekira 2.850 m2.
Dalam kasus itu, Abdul Rochman yang mengetahui adanya tukar menukar aset tanah kas desa itu mengatakan tidak ada kompensasi berupa uang, dan ia mengakui tidak menerima bagian dari kompensasi tersebut.
Mengingat kasus itu tidak pernah dibuktikan dalam ranah pidana maupun perdata, serta Kejari Sukoharjo menyatakan tidak terdapat tindak pidana dalam jual beli aset desa tersebut, maka dugaan pelanggaran yang dituduhkan Kades Gedangan sebagai dasar pemecatan Abdul Rochman, tidak terbukti.
Editor : Joko Piroso