get app
inews
Aa Read Next : Pengamanan KPU Sukoharjo, Kapolres Cek Kewaspadaan Personil

Cabuli Bocah Umur 7 Tahun, Seorang Kakek di Kartasura Diamankan Polisi

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:14 WIB
header img
Ilustrasi trauma anak / Ulrike Mai dari Pixabay

Oleh orang tua korban, kasus itu baru dilaporkan beberapa hari setelah kejadian. Meskipun begitu, berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan dilakukan gelar perkara akhirnya perbuatan pelaku dapat diungkap.

"Selain itu kami juga lakukan visum terhadap korban. Maka kami tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," imbuh Dimas.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan tetangga korban itu dijerat Pasal 82 junto 76e UU Perlindungan Anak tentang kekerasan, tipu muslihat, membujuk anak. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut