get app
inews
Aa Text
Read Next : Rutin Razia, Polisi Ungkap Pelaku Balap Liar di Kartasura Warga Luar Daerah

Cabuli Bocah Umur 7 Tahun, Seorang Kakek di Kartasura Diamankan Polisi

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:14 WIB
header img
Ilustrasi trauma anak / Ulrike Mai dari Pixabay

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Diduga mencabuli bocah perempuan umur tujuh tahun, seorang kakek berinisial JW (60) warga Kartasura, Sukoharjo, harus mendekam di sel tahanan Polres Sukoharjo setelah perbuatannya terkuak.

"Kasus ini sebenarnya terjadi pada 22 April 2024, tapi baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 28 April 2024 dan pada hari itu juga pelaku langsung kami tahan setelah mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo saat dikonfirmasi, Jum'at (3/5/2024).

Peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kartasura. Sebelum kejadian, korban saat itu tengah bermain bersama dua orang bocah yang usianya sebaya.

"Korban yang masih usia tujuh tahun inisial KSJ, dipanggil masuk kedalam rumah pelaku. Korban dibujuk pelaku diajak bermain 'becak-becakan' dengan iming-iming akan diberi uang," terang Dimas mewakili Kapolres AKBP Sigit. 

Saat didalam rumah pelaku, korban yang akan pamit pulang tiba-tiba digendong pelaku dibawa masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu akhirnya korban dicabuli oleh pelaku.

"Pelaku memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban dengan diawali melepas celana dalam korban. Karena kesakitan, korban kemudian berteriak, dan setelah itu tidak dilanjutkan oleh pelaku. Korban kemudian lari keluar untuk selanjutnya melaporkan kepada orang tuanya," ungkap Dimas.

Oleh orang tua korban, kasus itu baru dilaporkan beberapa hari setelah kejadian. Meskipun begitu, berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan dilakukan gelar perkara akhirnya perbuatan pelaku dapat diungkap.

"Selain itu kami juga lakukan visum terhadap korban. Maka kami tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," imbuh Dimas.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan tetangga korban itu dijerat Pasal 82 junto 76e UU Perlindungan Anak tentang kekerasan, tipu muslihat, membujuk anak. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut