Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : HUT ke-76 RSUD Blora, Bupati Arief Rohman Resmikan Gedung Eksekutif Nusa Indah
Advertisement . Scroll to see content

Deklarasi Rumah Keadilan Restorative, Bupati: Semua Masalah Pidana Ringan Dapat Diselesaikan di Desa

Senin, 13 Mei 2024 | 21:58 WIB
  • author Joko Piroso
Deklarasi Rumah Keadilan Restorative, Bupati: Semua Masalah Pidana Ringan Dapat Diselesaikan di Desa
Bupati Yuni dan Kajari Virginia Hariztavianne deklarasi Rumah Keadilan Restorative untuk semua desa/ kelurahan di Sragen, di Pendapa Rumdin Bupati, Senin (13/5).Foto:iNews/Joko P

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, Siswanto, yang pertama kali merintis pendirian RJ di Desa Jetak, menekankan bahwa keberadaan RJ sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tidak semua masalah warga harus berakhir di persidangan, jika pihak berperkara dapat sepakat menyelesaikan masalahnya, maka dapat diselesaikan di Rumah RJ.

Siswanto memberikan contoh kasus di Desa Jetak, di mana beberapa perkara seperti pencurian garam milik tetangga dan kasus KDRT dapat diselesaikan di RJ setelah pemeriksaan penyidikan oleh Polres Sragen dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, setelah mempelajari perkaranya, Kajari menyatakan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan di RJ dengan melibatkan aparat penegak hukum, kades, dan tokoh masyarakat atau adat, tanpa perlu dilimpahkan ke pengadilan.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut