Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, Siswanto, yang pertama kali merintis pendirian RJ di Desa Jetak, menekankan bahwa keberadaan RJ sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tidak semua masalah warga harus berakhir di persidangan, jika pihak berperkara dapat sepakat menyelesaikan masalahnya, maka dapat diselesaikan di Rumah RJ.
Siswanto memberikan contoh kasus di Desa Jetak, di mana beberapa perkara seperti pencurian garam milik tetangga dan kasus KDRT dapat diselesaikan di RJ setelah pemeriksaan penyidikan oleh Polres Sragen dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, setelah mempelajari perkaranya, Kajari menyatakan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan di RJ dengan melibatkan aparat penegak hukum, kades, dan tokoh masyarakat atau adat, tanpa perlu dilimpahkan ke pengadilan.
Editor : Joko Piroso