get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbesar Target Penjualan, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk Resmikan Pabrik Baru

Ungkap Kasus Curanmor di Kartasura, Polres Sukoharjo Bekuk 2 Pelaku

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:43 WIB
header img
Salah satu dari dua pelaku curanmor di Kartasura tengah diperiksa polisi usai tertangkap..Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, ancamannya kurungan penjara 7 tahun," pungkas Dimas.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut