Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terduga Pencuri HP di Ngrampal Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Aksi di Sejumlah Wilayah Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Kasus Curanmor di Kartasura, Polres Sukoharjo Bekuk 2 Pelaku

Kamis, 23 Mei 2024 | 17:43 WIB
  • author Nanang SN
Ungkap Kasus Curanmor di Kartasura, Polres Sukoharjo Bekuk 2 Pelaku
Salah satu dari dua pelaku curanmor di Kartasura tengah diperiksa polisi usai tertangkap..Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKasus pencurian sepeda motor di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, tepatnya di Toko Tiga Amanah, Desa Gumpang, pada 10 Mei 2024 lalu, akhirnya berhasil diungkap Polres Sukoharjo

Dalam kejahatan curanmor itu, polisi menangkap dua pelaku yakni BA (26) dan SA (23), yang mana keduanya merupakan warga Kota Surakarta.

Mereka diringkus setelah mencuri motor merk Suzuki NEX milik Nikek Kristanti (47) yang terparkir di Toko Tiga Amanah tersebut.

“Jadi saat itu motor milik korban dibawa anaknya untuk berbelanja di Toko Tiga Amanah. Namun setelah selesai berbelanja, sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dimas Bagus Pandoyo mewakili Kapolres AKBP Sigit, Kamis (23/5/2024).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi.

"Dari serangkaian penyelidikan akhirnya tersangka pelakunya dapat diketahui, dan pada 11 Mei 2024, mereka berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sukoharjo," ungkap Dimas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, ancamannya kurungan penjara 7 tahun," pungkas Dimas.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut