SOLO, iNewsSragen.id - Koordinator DPD Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, M Badrus Zaman angkat bicara terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, yang tak kunjung tuntas hingga mendapat sorotan luas berbagai pihak.
Kasus yang terjadi pada 8 tahun silam tersebut kembali mencuat setelah seorang produser film mengangkat tragedi kelam itu ke layar lebar dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari". Film itu juga menuai pro-kontra terkait penggambaran adegan kejadian pembunuhan Vina.
Alhasil, setelah film itu viral dan masyarakat merespon melalui media sosial terus menyuarakan desakan agar tiga orang yang diduga pelaku pembunuh Vina segera ditangkap. Sebelumnya polisi menetapkan ada 11 orang pelaku, namun baru 8 orang yang sudah dijatuhi hukuman pidana.
"Menurut kami, tiga tersangka tambahan (DPO) dalam kasus ini perlu diawasi proses hukumnya oleh masyarakat. Karena ini menyangkut banyak orang yang mencari keadilan disitu. Dalam kasus ini, menurut kami ada yang tertindas," kata Badrus saat hadir sebagai salah satu narasumber Uji Kompetensi Wartawan di Alila Hotel Solo, Jum'at (24/5/2024).
Dalam kegiatan yang diselenggarakan PWI Surakarta itu, Badrus mendorong agar media berperan aktif mengawal dan memberi informasi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan pengungkapan kasus pembunuhan Vina yang terjadi di Cirebon pada 8 tahun silam itu.
"Penanganan kasus (Vina) ini kembali dilakukan polisi, menurut kami karena ada tekanan kuat dari masyarakat, terutama di sosial media. Kenapa setelah 8 tahun baru di lakukan penyelidikan lagi. Selama ini (polisi) kemana saja," ujar Badrus.
Editor : Joko Piroso