Ketentuan Vermin Dokumen Syarat Dukungan:
Pertama, dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) apabila:
1. Dukungan tidak dilengkapi dengan fotokopi KTP-el atau dokumen kependudukan yang sah.
2. Formulir Model B.I-KWK Perseorangan tidak ditandatangani.
3. Data pendukung tidak sesuai dengan fotokopi KTP-el atau dokumen kependudukan lainnya yang sah.
4. Pendukung belum berusia 17 tahun dan tidak dilengkapi dengan surat pernyataan yang sah.
5. Pendukung memiliki pekerjaan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan tanpa surat pernyataan yang sah.
6. Data pendukung tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih lainnya yang sah.
7. Satu orang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon perseorangan pada satu tingkat pemilihan.
Kedua, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) apabila:
1. Alamat pendukung tidak sesuai dengan daerah pemilihan.
2. Satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali kepada satu pasangan calon perseorangan.
Editor : Joko Piroso