SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Muhammad Ikhsan Fathoni, menjatuhkan vonis Anisa Indarwati, warga Boyolali terdakwa kasus penipuan dengan 3,6 tahun penjara dipotong masa tahanan. Dalam kasus ini, korbannya adalah NR warga Kartasura, Sukoharjo.
Kuasa Hukum NR, Riyanto, mengatakan vonis hakim sudah sesuai, hanya saja pihaknya keberatan dengan putusan majelis hakim terkait status alat bukti berupa satu unit mobil dan satu unit motor gede (moge) yang tidak diserahkan kepada korban.
"Vonis 3,6 tahun ini sudah sesuai (Pasal 378 KUHP), tapi yang disayangkan dua alat bukti yang harus dikembalikan kepada finance, yaitu Pajero dan Harley (barang kredit milik terdakwa yang angsurannya dibayar menggunakan uang korban) itu sangat disayangkan," kata Riyanto usai sidang putusan, Kamis (20/6/2024).
Menurutnya, hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan adanya surat penyerahan dua aset berupa mobil dan moge yang dijadikan alat bukti tersebut kepada korban. Pajero dikembalikan kepada BCA Finance dan Harley dikembalikan ke Adira Finance.
Atas vonis putusan itu, Riyanto menyatakan masih belum sepenuhnya menerima. Selaku kuasa hukum korban, ia akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami masih pikir-pikir, nanti kami akan koordinasi dulu dengan JPU apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum lain yaitu banding. Mestinya kami juga akan mengupayakan langkah hukum lain itu," tegasnya.
Editor : Joko Piroso