Dalam kasus ini, selain dua alat bukti berupa mobil dan moge juga ada alat bukti lain, yaitu berupa smartphone merk iPhone 13 Promax. Untuk alat bukti smartphone dikembalikan kepada korban.
Riyanto secara ringkas menyampaikan kronologi kasus yang membuat kliennya menjadi korban penipuan, yaitu bermula pada awal 2022 ada kesepakatan kerjasama antara NR dan terdakwa.
"Klien kami ini adalah pemilik modal bekerjasama dengan terdakwa yang memiliki beberapa proyek pekerjaan di BUMN. Jadi terdakwa ini sebagai pelaksana proyek dengan modal dari klien kami. Kesepakatan awal, modal pokok dikembalikan ditambah pembagian keuntungan 50%-50%," paparnya.
Itikad tidak baik dari terdakwa mulai terendus ketika pekerjaan proyek pertama dan kedua dari BUMN itu telah selesai dikerjakan, terdakwa tidak mengembalikan modal pokok dan keuntungan kepada korban.
"Ketika ditanyakan berulang kali, terdakwa selalu berdalih bahwa proyek belum dibayar dengan alasan pembayarannya mundur. Dan itu terus berlanjut sampai proyek-proyek berikutnya," paparnya.
Editor : Joko Piroso