get app
inews
Aa Text
Read Next : Rutin Razia, Polisi Ungkap Pelaku Balap Liar di Kartasura Warga Luar Daerah

Polres Sukoharjo Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 9,67 Gram Diamankan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:04 WIB
header img
Anggota Satres Narkoba Polres Sukoharjo meminta keterangan AF residivis kasus narkoba yang kembali kambuh jadi pengedar sabu.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idSatuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ari Widodo, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AF (26) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

"Penangkapan dilakukan pada Jum'at (21/6/2024) kemarin di wilayah Kecamatan Grogol," kata Ari, Kamis (27/6/2024).

Menurutnya, AF dibekuk setelah mengantarkan narkoba di suatu titik yang telah dijanjikan. Saat diinterogasi, AF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan panggilan Ndomble yang saat ini masuk DPO.

“Jadi AF ini mendapatkan sabu dari Ndomble sebanyak 10 gram. Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bagian untuk diedarkan di setiap lokasi yang telah ditentukan,” jelas Ari.

Dari pengakuan AF, setiap pekerjaan mengedarkan sabu di lokasi yang telah ditentukan itu mendapatkan upah dari Ndomble sebesar Rp 50 ribu. Dari tangan AF, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 9,67 gram.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. AF sendiri merupakan residivis tindak pidana narkotika pada tahun 2020 dengan vonis 1 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut