get app
inews
Aa Text
Read Next : Rutin Razia, Polisi Ungkap Pelaku Balap Liar di Kartasura Warga Luar Daerah

Polres Sukoharjo Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 9,67 Gram Diamankan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:04 WIB
header img
Anggota Satres Narkoba Polres Sukoharjo meminta keterangan AF residivis kasus narkoba yang kembali kambuh jadi pengedar sabu.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, AF dipastikan bakal meringkuk di penjara berdasarkan jerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut