Polres Sukoharjo Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 9,67 Gram Diamankan
Kamis, 27 Juni 2024 | 19:04 WIB
Atas perbuatannya, AF dipastikan bakal meringkuk di penjara berdasarkan jerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso