Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemuda 18 Tahun di Bantul Diamankan Polisi, Diduga Kuasai Tembakau Sintetis 3,25 Gram
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sukoharjo Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 9,67 Gram Diamankan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:04 WIB
  • author Nanang SN
Polres Sukoharjo Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu 9,67 Gram Diamankan
Anggota Satres Narkoba Polres Sukoharjo meminta keterangan AF residivis kasus narkoba yang kembali kambuh jadi pengedar sabu.Foto:iNews/ Istimewa

Atas perbuatannya, AF dipastikan bakal meringkuk di penjara berdasarkan jerat Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut