SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo melalui juru sita melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah yang diatasnya juga berdiri bangunan terletak di samping Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo, Selasa (9/7/2024).
Tanah dan bangunan yang berada di Jalan Mayor Sunaryo tidak jauh dari Kodim 0726/ Sukoharjo itu merupakan milik PP Muhammadiyah. Sebelumnya berperkara karena penghuninya enggan pindah meskipun status kepemilikannya sudah berganti.
Kuswanto selaku kuasa hukum PP Muhammadiyah mengatakan, bahwa tanah dan bangunan tersebut sudah atas nama PP Muhammadiyah. lahan dan bangunan itu dibeli dengan nilai Rp 4 miliar lebih dari lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
"Beli dari lelang resmi, sejak Mei 2023 lalu," kata Kuswanto kepada wartawan disela pelaksanaan eksekusi yang juga melibatkan aparat keamanan dari Polres Sukoharjo.
Menurutnya, setelah dibeli kemudian status sertifikatnya dilakukan balik nama dari pemilik lama ke atas nama PP Muhammadiyah. Meskipun begitu, pihak pemilik lama masih enggan pergi mengosongkan lahannya.
"Kemudian mereka melakukan gugatan ke PN Sukoharjo ditolak, ke PN Surakarta juga ditolak. Mereka menggugat karena menganggap nilai appraisalnya terlalu rendah," ungkap Kuswanto.
Atas dasar putusan pengadilan, terhadap tanah dan bangunan yang sudah sudah resmi milik PP Muhammadiyah tersebut, maka dilakukanlah eksekusi. Rencananya, tanah dan bangunan akan digunakan untuk perluasan RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
"Ya akan dipakai untuk rumah sakit PKU (Muhammadiyah), perluasan," imbuh Kuswanto.
Editor : Joko Piroso