Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pasca Bentrok Polokarto, PSHT-Pagar Nusa Sepakat Damai, Polisi Larang Pengerahan Massa
Advertisement . Scroll to see content

Penghuni Lama Enggan Pindah, Bangunan di Samping PKU Muhammadiyah Sukoharjo Dieksekusi PN

Selasa, 09 Juli 2024 | 17:40 WIB
  • author Nanang SN
Penghuni Lama Enggan Pindah, Bangunan di Samping PKU Muhammadiyah Sukoharjo Dieksekusi PN
Pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Mayor Sunaryo Sukoharjo, oleh PN Sukoharjo atas permohonan PP Muhammadiyah.Foto:iNews/ Nanang SN

Sementara Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut daripada permohonan eksekusi dari PP Muhammadiyah dengan Penetapan Ketua PN Sukoharjo Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN. SKH atas perkara SHM 4041 di Kelurahan/ Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo.

"Berdasarkan keputusan itu dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa," pungkas Deni.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut