get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Grogol Bersama PPK Turun ke Jalan Bersihkan APK

Penghuni Lama Enggan Pindah, Bangunan di Samping PKU Muhammadiyah Sukoharjo Dieksekusi PN

Selasa, 09 Juli 2024 | 17:40 WIB
header img
Pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan di Jalan Mayor Sunaryo Sukoharjo, oleh PN Sukoharjo atas permohonan PP Muhammadiyah.Foto:iNews/ Nanang SN

Sementara Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut daripada permohonan eksekusi dari PP Muhammadiyah dengan Penetapan Ketua PN Sukoharjo Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN. SKH atas perkara SHM 4041 di Kelurahan/ Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo.

"Berdasarkan keputusan itu dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa," pungkas Deni.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut