Penghuni Lama Enggan Pindah, Bangunan di Samping PKU Muhammadiyah Sukoharjo Dieksekusi PN
Selasa, 09 Juli 2024 | 17:40 WIB
Sementara Humas PN Sukoharjo Deni Indrayana mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut daripada permohonan eksekusi dari PP Muhammadiyah dengan Penetapan Ketua PN Sukoharjo Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN. SKH atas perkara SHM 4041 di Kelurahan/ Kecamatan/ Kabupaten Sukoharjo.
"Berdasarkan keputusan itu dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa," pungkas Deni.
Editor : Joko Piroso