get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosok Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, Selamat dari Kecelakaan Tragis di Tol Batang

Marak Gambar Dipasang di Pohon, Satpol PP Sragen Tegas Tak Pandang Bulu Soal Penertiban

Selasa, 09 Juli 2024 | 19:07 WIB
header img
Penertiban berbagai jenis alat peraga yang melanggar aturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen.Foto:Satpol PP

SRAGEN, iNewsSragen.id - Penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen terhadap berbagai jenis alat peraga yang melanggar aturan, termasuk gambar-gambar yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti pohon atau tiang listrik.

Pada saat yang sama, Satpol PP menegaskan bahwa mereka tidak memilih-milih dalam melakukan penertiban, seperti yang dituduhkan oleh sebagian pihak.

Plt Kepala Satpol PP Sragen, Agus Winarno, menjelaskan bahwa mereka menerima keluhan terkait penertiban alat peraga bergambar Bowo, adik Bupati, yang dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai.

Meskipun ada beberapa yang sulit dilepaskan dan memerlukan alat khusus, seperti reklame Mak Erot yang dipasang di atas dengan menggunakan kawat, Satpol PP tetap melakukan tugasnya tanpa memandang siapa pemilik atau gambar yang terpasang.

Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban di Kota Sragen, mengingat jika tidak dilakukan secara rutin, akan membuat kota semakin semrawut.

Agus menegaskan bahwa mereka tidak hanya menertibkan alat peraga yang terkait dengan sosialisasi pemilu (pilkada), tetapi juga yang terkait dengan promosi komersil atau bisnis. Ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan melakukan penertiban secara tegas dan konsisten, Satpol PP Sragen berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan bersih dari berbagai bentuk iklan atau promosi yang melanggar peraturan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut