Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono.Foto:iNews/Joko P
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono, menjelaskan tersangka tersebut adalah seorang remaja berinisial (Y) 17 tahun, yang merupakan tetangga korban dari rt yang berbeda.
Kejadian terjadi saat latihan pencak silat di mana korban dan tersangka, yang merupakan lawan sabung korban, terlibat dalam sambung. Saat giliran pertama sabung, tersangka memukul korban di bagian dada kanan, yang menyebabkan korban tersungkur dan akhirnya meninggal setelah dirawat di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen.
Penyelidikan menyimpulkan bahwa kejadian ini terjadi dalam konteks latihan pencak silat, di mana ada kesepakatan untuk melakukan sambung antara korban dan tersangka. Para saksi yang hadir mengkonfirmasi bahwa hanya tersangka yang terlibat langsung dalam insiden tersebut.
Polisi telah memeriksa sembilan saksi dan menyita beberapa barang bukti, termasuk air mineral dan seragam perguruan pencak silat. Tersangka saat ini tidak ditahan karena masih di bawah umur dan ada penjamin yang bertanggung jawab. Polisi juga berencana untuk meminta keterangan dari orang tua korban.
Kasus ini ditangani berdasarkan pasal 80 juncto pasal 76 undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso