Terkait kasus pelanggaran etik berupa tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen tersebut, Sutrisna menyampaikan, telah selesai diinvestigasi oleh Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS.
“Dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” ujarnya
Sutrisna juga mengungkapkan bahwa segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.
“Rektor dan seluruh pimpinan UMS mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak-pihak yang secara adil dan berimbang telah memberikan perhatian khusus, sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan menjunjung rasa keadilan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Biro Rektorat, Prof. Dr. Anam Sutopo, S.Pd., M.Hum., didampingi Kabag Hukum, Layanan Persyarikatan & Umum Biro Rektorat, Bambang Sukoco, SH., MH., menambahkan, pihaknya mendorong Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual.
Editor : Joko Piroso