get app
inews
Aa Read Next : Redam Potensi Konflik, Kapolres Sukoharjo Silaturahmi Temui Ketua PCNU dan Pagar Nusa

Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Narkoba via WhatsApp, 2 Pelaku Diamankan

Kamis, 25 Juli 2024 | 18:18 WIB
header img
Penyidik Satres Narkoba Polres Sukoharjo memeriksa K dan PD, pelaku kasus tindak pidana narkoba.Foto:iNews /Istimewa

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengembangan, pelaku K memesan narkoba bersama temannya berinisial PD. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap PD di Perum Graha Putra Utama Boyolali.

“Dari keterangan kedua pelaku, narkoba jenis sabu tersebut akan mereka konsumsi sendiri,” kata Ari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut