Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Curanmor di Tangen Sragen Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan di Empat TKP
Advertisement . Scroll to see content

2 Orang Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi

Senin, 29 Juli 2024 | 20:02 WIB
  • author Joko Piroso
2 Orang Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polisi
Satres Narkoba Polres Sragen berhasil membekuk dua pengedar pil koplo dengan inisial OK (26) dari Taraman dan NK (26) dari Ngrampal, Senin (29/7/2024).Foto:iNews/Joko P

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sebanyak 225 butir pil jenis Trihex. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi dengan masyarakat mengenai peredaran pil koplo di daerah tersebut."

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatif obat terlarang.

Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan peredaran pil koplo yang lebih luas dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkoba.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut