SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim opsnal satuan narkoba Polres Sragen baru-baru ini berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan berbahaya dengan menangkap seorang tersangka berinisial AS alias Penyok, 21, warga Sukodono.
Penangkapan ini dilakukan pada 6 Agustus 2024 dan berhasil mengamankan ratusan butir obat berbahaya.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Lukman Efendi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Ipda Supriyanto melakukan penyelidikan di rumah salah satu warga Desa Pantirejo, Kecamatan Sukodono.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menyita 748 butir obat berbahaya tanpa merk, sebuah botol plastik berisi 745 butir obat berlogo Y, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk HP dan uang tunai.
Tersangka AS alias Penyok kini telah diamankan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Joko Piroso