Satuan Narkoba Polres Sragen Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Satu Tersangka Berhasil Diamankan
Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:50 WIB
AKP Luqman Efendi menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan dengan disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat. Tersangka akan dikenakan pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan status sebagai pengedar.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya lebih lanjut.
Editor : Joko Piroso