Gencar Operasi Narkoba, Polres Sukoharjo Bekuk Seorang Residivis Bawa Sabu 0,5 Gram
Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, tersangka mengkau mendapatkan barang haram berupa sabu dari seorang pria berinisial A. Saat ini masuk DPO.
Atas perbuatannya, BA alias Abas dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso