get app
inews
Aa Read Next : Viral, Ibu Rumah Tangga Diserang Anjing Herder saat Olahraga di Perumahan Elite di Semarang 

Viral! Ustad Cabuli Santriwati di Sragen Ditelanjangi Diarak Keliling Kampung

Kamis, 12 September 2024 | 08:30 WIB
header img
Seorang guru ngaji di salah satu desa di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, diarak ditelanjangi dan diarak keliling kampung.Foto:Tangkapan Video Amatir

SRAGEN,iNewsSragen.id - Seorang guru ngaji di salah satu desa di wilayah Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, ditelanjangi dan diarak keliling kampung viral dimedia sosial.

Setelah ketahuan menyetubuhi santriwatinya, Selasa malam. Saat ini pelaku Solikin (55) diamankan di Polres Sragen, Rabu (11/9).

Aksi itu terjadi setelah tersangka menyetubuhi murid ngajinya di kebun sekitar masjid sebanyak 3 kali.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi bejat tersangka berawal membujuk rayu korban dengan iming-iming yang membuat gadis ABG ini takut dengan guru ngajinya.

Sehingga menuruti permintaan tersangka. Aksi itu terbongkar saat gelagat dan tingkah laku sang Ustadz mulai tak wajar. Bahkan aksi perbuatan sang Ustadz dilakukan terhadap santrinya di tengah kebun belakang Mushola setempat.

Saat melakukan aksinya karang taruna menggerebeknya. Melihat aksi itu membuat warga emosi dan menghajar tersangka. Tidak hanya itu, warga yang meradang menelanjangi pelaku dan mengaraknya keliling kampung.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto membenarkan mengamankan satu orang terduga pelaku perbuatan pencabulan anak dibawah umur asal Sumberlawang.

“Tadi malam kita mengamankan satu orang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata AKP Isnovim Chodariyanto.

Menurut AKP Isnovim Chodariyanto, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku telah mengakui segala perbuatan.

”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya sebanyak 3 kali, dan dilakukan di kebun,” pungkasnya.

Apakah ada korban lain dalam kasus itu, Kasatreskrim AKP Isnovim masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 82 Jo 176 UUPA Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut