get app
inews
Aa Read Next : Hebohkan Warga, Penemuan Bayi Perempuan Dibuang di Teras Rumah Dalam Penyelidikan Polres Sragen

Polsek Karangmalang Bekuk Dua Wanita Pelaku Curanmor dan Penadah

Jum'at, 13 September 2024 | 18:47 WIB
header img
Polsek Karangmalang bekuk dua wanita pelaku curanmor dan penadah.Foto:iNews/Joko P

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa kedua pelaku kini ditahan di Polsek Karangmalang untuk proses hukum lebih lanjut.

Suginem dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Titik Nurhayati dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Kasus ini menegaskan kesigapan Polsek Karangmalang dan jajaran Polres Sragen dalam mengungkap dan menangani tindak pidana di wilayah mereka.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut