Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terduga Pencuri HP di Ngrampal Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Aksi di Sejumlah Wilayah Sragen
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Karangmalang Bekuk Dua Wanita Pelaku Curanmor dan Penadah

Jum'at, 13 September 2024 | 18:47 WIB
  • author Joko Piroso
Polsek Karangmalang Bekuk Dua Wanita Pelaku Curanmor dan Penadah
Polsek Karangmalang bekuk dua wanita pelaku curanmor dan penadah.Foto:iNews/Joko P

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa kedua pelaku kini ditahan di Polsek Karangmalang untuk proses hukum lebih lanjut.

Suginem dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Titik Nurhayati dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Kasus ini menegaskan kesigapan Polsek Karangmalang dan jajaran Polres Sragen dalam mengungkap dan menangani tindak pidana di wilayah mereka.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut