SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Mendekati pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo membuka pendaftaran rekrutmen 9.135 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) untuk bertugas di 1.305 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Murwedhy Tanomo mengatakan, rekrutmen seleksi petugas KPPS dibuka mulai 17 September-28 September 2024
"Proses penelitian administrasi rekrutmen petugas KPPS dilakukan mulai 18 September-29 September. Kemudian, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 30 September-5 Oktober," kata Murwedhy melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa untuk proses rekrutmen dilakukan anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa.
"Petugas KPPS merupakan badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelasnya.
Menyinggung tentang syarat pendaftar rekrutmen petugas KPPS, ia meyebutkan diantaranya, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Untuk syarat pendidikan, minimal SMA dan sederajat, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun," ujarnya.
Pengumuman hasil seleksi petugas KPPS pada 5 Oktober-7 Oktober. Sedangkan, penetapan dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November.
“Proses rekrutmen petugas KPPS menekankan pada aspek kesehatan dan memiliki pemahaman tentang operasional teknologi digital karena proses penghitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap," bebernya.
Wedhy menambahkan, secara rinci kebutuhan petugas KPPS di masing-masing TPS sebanyak tujuh orang. Dalam tugasnya, mereka akan menerima honor sebesar Rp900 ribu untuk ketua, dan Rp850 ribu untuk anggota.
Editor : Joko Piroso