get app
inews
Aa Read Next : Habib Rizieq Shihab Bebas Murni, Mantan Pemimpin FPI Lepas dari Status Warga Binaan

Oknum Petugas BNN dan Lapas Tarakan Terlibat Pencucian Uang Mafia Narkoba Hendra, Diungkap Bareskrim

Rabu, 18 September 2024 | 19:04 WIB
header img
Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan oknum petugas BNN dan Lapas Tarakan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan bandar narkoba internasional, Hendra Sabarudin.Foto:Riana Rizki/Istimewa

Sebagian dari hasil penjualan, sekitar Rp221 miliar, digunakan untuk menyamarkan aset ke dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut