Oknum Petugas BNN dan Lapas Tarakan Terlibat Pencucian Uang Mafia Narkoba Hendra, Diungkap Bareskrim
Rabu, 18 September 2024 | 19:04 WIB
Sebagian dari hasil penjualan, sekitar Rp221 miliar, digunakan untuk menyamarkan aset ke dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.
Editor : Joko Piroso