Diketahui, berdasarkan keterangan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, kasus itu bermula dari MG yang merupakan santri kelas IX asal Wonogiri, pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB, saat berjalan di lorong asrama SMPPT Az Zayadiy mencium bau rokok dari salah satu kamar nomor 23.
Tersangka langsung mendatangi kamar itu dan meminta rokok kepada salah satu santri kelas VIII yang tak lain adalah korban. Namun karena korban tidak punya rokok maka tidak dapat memenuhi permintaan itu.
Gagal mendapat rokok dari korban, tersangka lantas meminta rokok kepada santri lainnya dan akhirnya diberi dua batang. Meskipun telah mendapat rokok, tersangka tetap marah kepada korban dan melakukan penganiayaan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Editor : Joko Piroso