Selanjutnya kakak korban mengajak korban pergi jalan-jalan, dan sesampai dirumah, korban di test pack oleh kakaknya disaksikan oleh ibunya dengan hasil ternyata korban positif hamil.
"Oleh sang kakak, korban ditanya siapa yang menghamili, dan dijawab korban yang melakukan adalah Y yang tak lain adalah pamannya sendiri yang biasa di panggil 'ayah' oleh korban," imbuh Iwan.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor : Joko Piroso