get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaringan Narkoba Budi Prasetya Aji di Sragen Ditangkap, Polisi Sita Sabu-Sabu Seberat 6,29 Gram

Sejarah, 2 Kurir Narkoba 35 Kilo Sabu di Bangka Belitung Divonis Hukuman Mati

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 08:32 WIB
header img
Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita, menyatakan bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ia mencatat bahwa perbedaan terletak pada barang bukti kendaraan, di mana tuntutan awalnya adalah dirampas untuk negara, sedangkan putusan hakim mengembalikannya ke pihak leasing.

Setelah putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk mempertimbangkan apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding. Yuanita menekankan bahwa setelah periode tersebut, terdakwa harus menentukan langkah selanjutnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut