Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satres Narkoba Polres Blora Bekuk Gembong Sabu, Sita 100 Gram Lebih Barang Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Sejarah, 2 Kurir Narkoba 35 Kilo Sabu di Bangka Belitung Divonis Hukuman Mati

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 08:32 WIB
  • author Oma Kisma
Sejarah, 2 Kurir Narkoba 35 Kilo Sabu di Bangka Belitung Divonis Hukuman Mati
Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita, menyatakan bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ia mencatat bahwa perbedaan terletak pada barang bukti kendaraan, di mana tuntutan awalnya adalah dirampas untuk negara, sedangkan putusan hakim mengembalikannya ke pihak leasing.

Setelah putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk mempertimbangkan apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding. Yuanita menekankan bahwa setelah periode tersebut, terdakwa harus menentukan langkah selanjutnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut