Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.
Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita, menyatakan bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ia mencatat bahwa perbedaan terletak pada barang bukti kendaraan, di mana tuntutan awalnya adalah dirampas untuk negara, sedangkan putusan hakim mengembalikannya ke pihak leasing.
Setelah putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk mempertimbangkan apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding. Yuanita menekankan bahwa setelah periode tersebut, terdakwa harus menentukan langkah selanjutnya.
Editor : Joko Piroso