get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Spanduk Bertuliskan PNS Sragen Ditujukan ke Mantan Bupati Agus, Suruh Minta Maaf Terbuka

Diberitakan Pailit, Sritex Group: Perusahaan Masih Berjalan Normal

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 22:23 WIB
header img
Konferensi pers manajemen Sritex Group menanggapi pemberitaan tentang putusan pailit.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Heboh pemberitaan tentang perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex diputus pailit oleh pengadilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, akhirnya membuat manajemen buka suara.

Melalui General Manager HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono, membenarkan tentang putusan pailit tersebut. Putusan itu untuk empat perusahaan yaitu, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sukoharjo), PT Sinar Pantja Djaja (Semarang), PT Bitratex Industries (Semarang), dan PT Primayudha Mandirijaya (Boyolali).

"Memang dalam putusan itu (empat perusahaan Sritex Group) dinyatakan pailit. Tapi sebenarnya perusahaan ini semua masih berjalan normal," kata Haryo dalam konferensi pers yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jum'at (25/10/2024).

Diakui, atas pemberitaan tentang putusan pailit tersebut telah membuat resah dan berdampak secara psikologis bagi ribuan karyawan yang khawatir akan nasibnya lantaran merasa terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

"Kami telah mengambil langkah (meredam keresahan karyawan), memberitahukan kepada seluruh karyawan di empat perusahaan ini, karena status mereka masih bekerja kita minta tetap bekerja seperti biasa," paparnya.

Diungkapkan Haryo, bahwa hingga saat ini seluruh mesin produksi di perusahaan Sritex Group yang diputus pailit masih terus beroperasi dijalankan oleh para karyawan dengan sistem jam kerja 3 shift.

"Dengan tetap bekerja, karyawan tidak harus memikirkan kondisi pemberitaan tentang putusan pengadilan. Karena proses hukumnya sudah ada yang menangani, dan kami harapkan karyawan juga masih tetap setia untuk mempertahankan sawah ladangnya di Sritex ini," ujarnya.

Haryo juga menjelaskan, dalam kasus tersebut yang menggugat pailit Sritex bukan perusahaan, tapi hanya salah satu supplier. Namun secara detail Haryo tidak dapat menjelaskan dikarenakan untuk masalah utang-piutang ada di pemilik perusahaan yang lebih tahu.

"Jadi yang terdampak dipailitkan ada empat perusahaan Sritex Group atau SRIL tadi. Total jumlah karyawan di empat perusahaan itu sekira 15 ribu, paling banyak yang di Sukoharjo sekira 10 ribu," sebutnya.

Diluar dari empat perusahaan yang dipailitkan tersebut, Haryo menyampaikan bahwa Sritex Grup juga masih banyak memiliki perusahaan textile lain dan garmen dengan jumlah karyawan ribuan, diantaranya di Karanganyar, Kudus, dan beberapa kota lain.

"Semua perusahaan itu masih berjalan normal tidak ada kendala. Untuk jumlah total karyawan di Sritex Group, termasuk empat perusahaan yang dipailitkan, ya sekira 30 ribu dengan status karyawan tetap 80%, sisanya 20% kontrak. Seluruh karyawan sudah kami cover program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. 

Seperti ramai diberitakan, PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, dalam putusannya menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit dengan segala akibat hukumnya, dikutip pada, Kamis (24/10/2024).

Dalam kasus itu, PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon menuntut para termohon lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. Perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut