SUKOHARJO,iNewsSragen.id - D pemilik Ivory Sport Bar dan Grill yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno blok AC 22-24 Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, melaporkan seorang wanita berinisial DP warga Langenharjo, Grogol, ke SPKT Polres Sukoharjo.
Melalui Christiansen Aditya selaku kuasa hukum, D melaporkan DP atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilatari polemik operasional Ivory. DP diduga telah memprovokasi warga dengan memutar balikkan fakta atas sikap D.
"Siang tadi kami sudah membuat laporan di Polres Sukoharjo. Sebagai terlapor inisialnya DP, seorang wanita warga langenharjo," kata Aditya, Senin (28/10/2024).
Dijelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan DP terjadi pada Mei 2024 lalu saat pertemuan warga membahas operasional Ivory. Dalam pertemuan itu, DP telah melontarkan pernyataan yang tidak benar tentang D, jauh dari fakta sesungguhnya.
"Akibat pernyataan DP ini membuat warga lain yang hadir dalam pertemuan terprovokasi. Warga tergiring oleh perkataan DP yang menyudutkan pribadi klien kami. Padahal faktanya tidak seperti itu," terangnya.
Editor : Joko Piroso